Zakat Mal adalah zakat yang dikenankan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Terdapat tiga kriteria zakat mal, yakni mempunyai nilai ekonomi, setiap orang cenderung menyukainya dan memerlukannya, serta dibenarkan pemanfaatannya secara syari.
Dalam hal ini, zakat mal sudah harus memenuhi syarat nishab atau batas minimum serta terbebas dari utang dan milik sendiri.
Adapun nishab zakat mal sebesar 85 gram emas. Kemudian, kadar zakat mal yang ditentukan dalam perhitungannya adalah sebesar 2,5%. Sehingga, 2,5 % x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Sulawesi Selatan mengusung berbagai program, baik di bidang sosial, dakwah, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Untuk itu, kami mengajak sahabat semua untuk gotong royong muliakan fakir dan miskin di wilayah 3T dengan zakat mal.
Mari ambil bagian dari program penuh manfaat ini. Semoga dapat menjadi amal jariah yang tidak putus pahalanya.
Zakat Mal sahabat dapat ditunaikan dengan langkah-langkah berikut ini:
1. Isi nominal donasi
2. Klik tombol hijau “DONASI”
3. Pilih Metode Pembayaran
4. Transfer ke nomor rekening atau channel payment yang dipilih dan bantu sebarkan melalui media sosial Anda
Terima kasih atas kebaikan sahabat sekalian. Semoga Allah subhanahu wa taala senantiasa memudahkan urusan kita, sebagaimana kita memudahkan urusan orang lain.