https://zpasset.imgix.net/programs/pvPFK3QKjM9TU0Jq9Dvsr25QNpHKIyFBRXZQOiZN.jpg
Tebar Zakat Fitrah Di Jakarta Dan Sekitarnya
DKI Jakarta
Rp. 170.000
Terkumpul dari Rp. 7.000.000
2.4 % terkumpul
0 hari
Bantu Sebarkan via :

Zakat fitrah merupakan sedekah jiwa yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim, anak-anak maupun dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, sebesar 1 sha atau 2,176 kg beras yang dibulatkan menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter beras, jika diuangkan setara dengan Rp. 35.000,- ditunaikan  sebelum hari raya Idul Fitri.

Adapun waktu pembayarannya yaitu, waktu sempit dan waktu luas. Waktu sempit (al-mudhayiq) waktu wajib membayar zakat fitrah yang ditandai tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan atau sebelum salat Idul Fitri. Sementara waktu luas (al-muwassi') yaitu waktu boleh mendahulukan atau mempercepat zakat fitrah selama bulan suci Ramadan.

Melalui Program Zakat Fitrah ini, IZI Pusat Jakarta mengajak saudara sekalian untuk menunaikan zakat fitrahnya. Insyaallah zakat fitrah akan disalurkan di wilayah Jakarta dan Sekitarnya.

Rika Rosvianti
Rp. 100.000
Adi
Rp. 70.000
Tebar Zakat Fitrah Di Jakarta Dan Sekitarnya
DKI Jakarta
Rp. 170.000
Terkumpul dari Rp. 7.000.000
2.4 % terkumpul
0 hari
Bantu Sebarkan via :

Zakatpedia

ZakatPedia adalah situs bayar zakat dan penggalangan dana online lainnya yang dimiliki oleh LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia, berfungsi memberi kemudahan pembayaran zakat dalam menyalurkan zakatnya, semudah berdonasi melalui situs crowdfunding. Platform bayar zakat dan penggalangan dana online yang mudah dan memudahkan

Informasi

  • Tentang Zakatpedia
  • Layanan Zakatpedia
  • Berita & Pengumuman
  • Program Zakatpedia
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Pertanyaan yang Sering diajukan
/static/assets/footer.webp

Social Media

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • youtube
/static/assets/izi_white.webp/static/assets/logo_zakat_white.png
Copyright © 2011-2025 Inisiatif Zakat Indonesia   All Rights Reserved
Lembaga Amil Zakat Nasional SK Menteri Agama RI No. 423 Tahun 2015