Zakat Emas

Rp
Rp
Zakat detail banner

Syariat Islam memandang emas merupakan harta yang potensial. Di samping dapat berfungsi sebagai perhiasan yang indah, emas juga dapat berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa. Dalam fikih , emas ini merupakan penentu nilai (ats-tsaman); nilai harta diukur dengan standar emas. Oleh karenanya sifat emas sebagai harta ini sangat jelas, bahkan disebut an-naqdain (cash) atau ats-tsamanain (dua pilar mata uang) yang merupakan alat ukur dan standar nilai.

Imam Ghazali menyatakan, siapa yang memiliki emas dan perak seolah -olah dia memiiliki dunia ini; karena apapun dapat dibeli dengan emas dan perak. Dengan sifat harta emas yang merupakan alat ukur dan nilai tersebut maka harta emas menjadi salah satu objek zakat. Oleh sebab itu syariat Islam memandang perlunya dikeluarkan zakat emas ini.

Setiap muslim yang memiliki simpanan emas selama satu tahun dan mencapai 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen

  1. Nisab zakat emas adalah 85 gram emas.
  2. Haul selama 1 tahun
  3. Kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5%
  4. Perhiasan yang wajib dikeluarkan zakat adalah perhiasan yang disimpan dan tidak dipakai, selain itu maka tidak wajib dikeluarkan zakat.

Contoh :

Ibu Shafiyah memiliki perhiasan emas sebanyak 150 gram, yang biasa dipergunakan adalah sebanyak 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?

Jawab :

Ketentuan zakatnya:

    Nisab zakat emas adalah = 85 gram

    Jumlah perhiasan emas = 150 gram

    Yang dipergunakan (dipakai) = 40 gram

    Emas yang disimpan = 150 – 40 = 110 gram

Perhiasan emas yang dimiliki oleh ibu Shafiyah sudah wajib dizakati karena melebihi nisab dan mencapai haul.

Cara menghitungnya adalah: 110 x 2,5% = 2,75 gram atau jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut:

Jika harga 1 gram emas adalah Rp 500.000,- maka 110 gram emas = Rp 55.000.000,-, maka zakatnya adalah 55.000.000 x 2,5% = Rp1.375.000,- Jadi zak atnya: adalah 2 , 7 5 gram atau Rp. 1.375.000,-

Program Popular

Program Zakatpedia

Mudahnya Tunaikan Zakat Fitrah

IZI Pusat /static/assets/tick.png
Terkumpul
Rp. 2.000
Sisa hari
15

DONASI

Program Zakatpedia

Beasiswa Prestasi

IZI Pusat /static/assets/tick.png
Terkumpul
Rp. 5.000
Sisa hari
31

DONASI

Program Zakatpedia

Berbagi Iftor & Takjil di Wilayah Jawa Barat

IZI Pusat /static/assets/tick.png
Terkumpul
Rp. 5.000
Sisa hari
31

DONASI

Zakatpedia

ZakatPedia adalah situs bayar zakat dan penggalangan dana online lainnya yang dimiliki oleh LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia, berfungsi memberi kemudahan pembayaran zakat dalam menyalurkan zakatnya, semudah berdonasi melalui situs crowdfunding. Platform bayar zakat dan penggalangan dana online yang mudah dan memudahkan

Informasi

/static/assets/footer.webp

Social Media

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • youtube
/static/assets/izi_white.webp/static/assets/logo_zakat_white.png
Copyright © 2011-2024 Inisiatif Zakat Indonesia   All Rights Reserved
Lembaga Amil Zakat Nasional SK Menteri Agama RI No. 423 Tahun 2015