Zakat fitrah adalah zakat (sedekah) jiwa. Istilah tersebut diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim, anak-anak maupun dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki dan perempuan sebesar 1 sha atau 2,7 kg beras atau dibulatkan menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter beras, sebelum hari raya idul fitri.
Dari Ibnu Umar ra. Beliau berkata :
”Rasulullah Saw. Telah memfardhukan zakat fitrah 1 sha’ dari kurma atau gandum atas budak,orang merdeka, laki-laki danperempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id.” (HR. Bukhori)
Waktu Pembayaran
Waktu pembayaran zakat fitrah terbagi kepada dua waktu, yaitu:
1. Waktu Sempit (al-mudhayiq) yaitu waktu wajib membayar zakat fitrah. Ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai sebelum shalat ‘Id.
2. Waktu Luas (al-muwassi’) yaitu boleh mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut, yaitu selama bulan Ramadhan.
Untuk kepentingan efektifitas pengelolaan dan efektifitas manfaat distribusi, dianjurkan untuk membayarnya pada waktu luas.
Waktu Distribusi
Adalah waktu yang mashlahat bagi penerima, amil berusaha semaksimal mungkin mendistribusikannya sebelum shalat ‘Id.
NOTE :
Transaksi Zakat Fitrah diluar dari waktu yang ditentukan akan dicatat sebagai Infaq
ZakatPedia adalah situs bayar zakat dan penggalangan dana online lainnya yang dimiliki oleh LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia, berfungsi memberi kemudahan pembayaran zakat dalam menyalurkan zakatnya, semudah berdonasi melalui situs crowdfunding. Platform bayar zakat dan penggalangan dana online yang mudah dan memudahkan