Zakat Perak

Rp
Rp
Zakat detail banner

Syariat Islam memandang perak merupakan harta yang potensial. Di samping dapat berfungsi sebagai perhiasan yang indah, perak juga dapat berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa. Dalam fikih , perak ini merupakan penentu nilai (ats-tsaman); nilai harta diukur dengan standar perak. Oleh karenanya sifat perak sebagai harta ini sangat jelas, bahkan disebut an-naqdain (cash) atau ats-tsamanain (dua pilar mata uang) yang merupakan alat ukur dan standar nilai.

Imam Ghazali menyatakan, siapa yang memiliki emas dan perak seolah -olah dia memiiliki dunia ini; karena apapun dapat dibeli dengan emas dan perak. Dengan sifat harta perak yang merupakan alat ukur dan nilai tersebut maka harta perak menjadi salah satu objek zakat. Oleh sebab itu syariat Islam memandang perlunya dikeluarkan zakat perak ini.

Ketentuan Zakat Perak

  1. Nisab zakat perak adalah 595 gram perak.
  2. Haul selama 1 tahun
  3. Kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5%
  4. Perhiasan yang wajib dikeluarkan zakat adalah perhiasan yang disimpan dan tidak dipakai, selain itu maka tidak wajib dikeluarkan zakat.

Contoh:

Ibu Aisyah memiliki perhiasan perak sebanyak 700 gram, yang biasa dipergunakan adalah sebanyak 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?

Jawab:

Ketentuan zakatnya:

    Jumlah perhiasan perak = 700 gram

    Yang dipergunakan = 40 gram

    Perak yang disimpan = 700 – 40 = 660 gram

    Nisab zakat perak adalah = 595 gram

Perhiasan perak yang dimiliki oleh ibu Aisyah sudah wajib dizakati karena melebihi nisab dan mencapai haul.

Cara menghitungnya adalah: 660 x 2,5% = 16,5 gram atau jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut:

Jika harga 1 gram perak adalah Rp 100.000,- maka 660 gram perak = Rp 66.000.000,-, maka zakatnya adalah 66.000.000 x 2,5% = Rp1.650.000.-

Jadi zakatnya adalah 16,5 gram atau Rp1.650.000

Program Popular

Program Zakatpedia

Mudahnya Tunaikan Zakat Fitrah

IZI Pusat /static/assets/tick.png
Terkumpul
Rp. 2.000
Sisa hari
15

DONASI

Program Zakatpedia

Beasiswa Prestasi

IZI Pusat /static/assets/tick.png
Terkumpul
Rp. 5.000
Sisa hari
31

DONASI

Program Zakatpedia

Berbagi Iftor & Takjil di Wilayah Jawa Barat

IZI Pusat /static/assets/tick.png
Terkumpul
Rp. 5.000
Sisa hari
31

DONASI

Zakatpedia

ZakatPedia adalah situs bayar zakat dan penggalangan dana online lainnya yang dimiliki oleh LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia, berfungsi memberi kemudahan pembayaran zakat dalam menyalurkan zakatnya, semudah berdonasi melalui situs crowdfunding. Platform bayar zakat dan penggalangan dana online yang mudah dan memudahkan

Informasi

/static/assets/footer.webp

Social Media

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • youtube
/static/assets/izi_white.webp/static/assets/logo_zakat_white.png
Copyright © 2011-2024 Inisiatif Zakat Indonesia   All Rights Reserved
Lembaga Amil Zakat Nasional SK Menteri Agama RI No. 423 Tahun 2015