Syariat Islam memandang perak merupakan harta yang potensial. Di samping dapat berfungsi sebagai perhiasan yang indah, perak juga dapat berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa. Dalam fikih , perak ini merupakan penentu nilai (ats-tsaman); nilai harta diukur dengan standar perak. Oleh karenanya sifat perak sebagai harta ini sangat jelas, bahkan disebut an-naqdain (cash) atau ats-tsamanain (dua pilar mata uang) yang merupakan alat ukur dan standar nilai.
Imam Ghazali menyatakan, siapa yang memiliki emas dan perak seolah -olah dia memiiliki dunia ini; karena apapun dapat dibeli dengan emas dan perak. Dengan sifat harta perak yang merupakan alat ukur dan nilai tersebut maka harta perak menjadi salah satu objek zakat. Oleh sebab itu syariat Islam memandang perlunya dikeluarkan zakat perak ini.
Ketentuan Zakat Perak
Contoh:
Ibu Aisyah memiliki perhiasan perak sebanyak 700 gram, yang biasa dipergunakan adalah sebanyak 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?
Jawab:
Ketentuan zakatnya:
Jumlah perhiasan perak = 700 gram
Yang dipergunakan = 40 gram
Perak yang disimpan = 700 – 40 = 660 gram
Nisab zakat perak adalah = 595 gram
Perhiasan perak yang dimiliki oleh ibu Aisyah sudah wajib dizakati karena melebihi nisab dan mencapai haul.
Cara menghitungnya adalah: 660 x 2,5% = 16,5 gram atau jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut:
Jika harga 1 gram perak adalah Rp 100.000,- maka 660 gram perak = Rp 66.000.000,-, maka zakatnya adalah 66.000.000 x 2,5% = Rp1.650.000.-
Jadi zakatnya adalah 16,5 gram atau Rp1.650.000
ZakatPedia adalah situs bayar zakat dan penggalangan dana online lainnya yang dimiliki oleh LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia, berfungsi memberi kemudahan pembayaran zakat dalam menyalurkan zakatnya, semudah berdonasi melalui situs crowdfunding. Platform bayar zakat dan penggalangan dana online yang mudah dan memudahkan