Zakat Perniagaan

Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Bantu Sebarkan via :
Zakat detail banner

Dalil Umum

“Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka, dan do’akan lah mereka karena sesungguh nya do’amu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.” (At Taubah: 103)

Dalil Khusus

“Wahai orang- orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik …” (Al Baqarah: 267)

Setiap harta hasil berniaga wajib dizakatkan. Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang, telah mencapai nisab dan telah mencapai haul.

Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motifasi:

  • Motifasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan
  • Motifasi mendapatkan keuntungan

Apabila tidak ada 2 motifasi tersebut maka tidak termasuk dalam harta atau aset niaga. Hal yang penting untuk diperhatikan dalam menghitung zakat perniagaan adalah membedakan antara aset niaga dan bukan aset niaga. Jika termasuk aset niaga maka harus dizakati tetapi jika tidak termasuk maka tidak wajib dizakati.

Misalnya, jika ada seseorang yang jual rumah atau tanah hanya sekali saja atau membeli tanah tidak untuk diperjualbelikan melainkan hanya untuk saving saja maka tidak termasuk aset niaga oleh karenanya tidak wajib dizakati. Tetapi jika menjual atau membeli rumah kemudian beli untuk dijual lagi dan begitu seterusnya dengan 2 motifasi tersebut di atas, maka yang demikian itu termasuk harta niaga oleh karenanya wajib dizakati.

Di antara yang termasuk aset perniagaan adalah tanah yang diperjualbelikan, aset yang belum terjual seperti aset inventori yang barangnya masih di dalam gudang.

  • Nisab zakat niaga adalah senilai dengan 85 gram emas
  • Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun Hijriyah
  • Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5%
  • Dapat dibayarkan dengan uang atau barang
  • Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan

(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang + kerugian) x 2,5% = Zakat

Contoh

Bapak Andi seorang pedagang kelontong, walaupun tokonya tidak begitu besar ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp20.000.000,. Ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2011, setelah berjalan 1 tahun, ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp3.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp5.000.000 Berapa zakat yang harus Bapak Andi bayar ?

Asumsi harga emas adalah Rp500.000/gram

Jawat

Ketentuan zakatnya:

  • Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nisabnya adalah 85 gram emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%.
  • Aset atau modal yang dimiliki =Rp20.000.000,-
  • Keuntungan setiap bulan = Rp3.000.000,- x 12 = Rp36.000.000,-
  • Piutang sejumlah = Rp3.000.000,-
  • Hutang sejumlah = Rp5.000.000,-

Penghitungan zakatnya adalah:

(Modal + untung + piutang ) – (hutang ) x 2,5%= zakat

(20.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (5.000.000,-) = 54.000.000 x 2,5% = Rp 1.35.000,-

Jadi zakatnya adalah Rp1.350.000,-

Program Popular

Program Zakatpedia

SEDEKAH DI HARI JUMAT

IZI Pusat /static/assets/tick.png
Terkumpul
Rp. 65.000
Sisa hari
95

DONASI

Program Zakatpedia

Bantu Adik Ali Untuk Sembuh Dari Sakit Kelainan Usus

IZI Pusat /static/assets/tick.png
Terkumpul
Rp. 490.000
Sisa hari
4

DONASI

Program Zakatpedia

Bantu pengobatan dan Nutrisi Adik Fanayya

IZI Pusat /static/assets/tick.png
Terkumpul
Rp. 516.250
Sisa hari
36

DONASI

Zakatpedia

ZakatPedia adalah situs bayar zakat dan penggalangan dana online lainnya yang dimiliki oleh LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia, berfungsi memberi kemudahan pembayaran zakat dalam menyalurkan zakatnya, semudah berdonasi melalui situs crowdfunding. Platform bayar zakat dan penggalangan dana online yang mudah dan memudahkan

Informasi

/static/assets/footer.webp

Social Media

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • youtube
/static/assets/izi_white.webp/static/assets/logo_zakat_white.png
Copyright © 2011-2024 Inisiatif Zakat Indonesia   All Rights Reserved
Lembaga Amil Zakat Nasional SK Menteri Agama RI No. 423 Tahun 2015