Rp
Bantu Sebarkan via :
Zakat detail banner

    Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian.


Firman Allah SWT:

“Wahai orang- orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik , dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (Al Baqarah: 267)


Ketentuan Zakat Pertanian

1. Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq= 653 kg beras.

Dari Jabir Rasulullah saw. bersabda:

“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim)

Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq= 60 sha’, sedangkan 1 sha’= 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg, atau jika diuangkan maka ekuivalen dengan nilai dari 653 kg beras tersebut. Jika menghitung dengan gabah atau padi yang masih ada tangkainya maka mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke gabah kurang lebih sekitar 35% sampai dengan 40% hingga nisab untuk gabah adalah kurang lebih 1 ton. Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai.


2. Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi (mengeluarkan biaya) atau 10% dengan pengairan alami (tadah hujan) dan tidak mengeluarkan biaya.

Hadits Nabi Saw...: “Yang diairi oleh air hujan, mata air dan air tanah, zakatnya 10%, sedangkan yang disirami air (irigasi) maka zakatnya 5%”


3. Dikeluarkan ketika panen.

Firman Allah SWT:  ”Dan bayarkanlah zakatnya di hari panen.” (Al-An’am: 141)


Cara Penghitungan Zakat Pertanian

Contoh 1:

Bpk. Alan adalah seorang petani, ia memiliki sawah yang luasnya 2 Ha dan ia tanami padi. Selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 5.000.000,-. Ketika panen hasilnya sebanyak 10 ton beras. Berapakah zakat hasil tani yang harus dikeluarkannya?


Jawab:

Ketentuan Zakat Hasil Tani:

  • Nisab 653 kg beras
  • Tarifnya 5%
  • Waktunya: Ketika menghasilkan (Panen)

Jadi zakatnya:

Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nisab) 10.000 x 5% = 500 kg

Jika dirupiahkan:

Jika harga jual beras adalah Rp10.000,- maka 10.000 kg x Rp10.000 = Rp100.000.000

100.000.000 x 5% = Rp5.000.000,-

Maka zakatnya adalah 500 kg beras atau Rp5.000.000,-


Zakat hasil pertanian selain padi atau hasil kebun:


    Di antara para petani, ada yang menanami lahannya tidak dengan padi, tetapi dengan yang lainnya, misalnya durian, mangga, dukuh, cengkih, kelapa, jeruk dan lain-lain. Atau orang biasanya menyebutnya dengan perkebunan. Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg beras, dibayarkan ketika panen sebesar 5%.

Program Popular

Program Zakatpedia

Dilanda Kekeringan, Wujudkan Sumur Artetis untuk Masjid Miron Wa Hilal dan Masyarakat

IZI Pusat /static/assets/tick.png
Terkumpul
Rp. 15.000
Sisa hari
86

DONASI

Program Zakatpedia

Bantu Pak Suhib Bernafas dan lawan kanker Nesofaring

IZI Pusat /static/assets/tick.png
Terkumpul
Rp. 200.000
Sisa hari
79

DONASI

Program Zakatpedia

Rumah Layak Huni Untuk Pak Arson

IZI Pusat /static/assets/tick.png
Terkumpul
Rp. 200.999
Sisa hari
22

DONASI

Zakatpedia

ZakatPedia adalah situs bayar zakat dan penggalangan dana online lainnya yang dimiliki oleh LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia, berfungsi memberi kemudahan pembayaran zakat dalam menyalurkan zakatnya, semudah berdonasi melalui situs crowdfunding. Platform bayar zakat dan penggalangan dana online yang mudah dan memudahkan

Informasi

/static/assets/footer.webp

Social Media

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • youtube
/static/assets/izi_white.webp/static/assets/logo_zakat_white.png
Copyright © 2011-2024 Inisiatif Zakat Indonesia   All Rights Reserved
Lembaga Amil Zakat Nasional SK Menteri Agama RI No. 423 Tahun 2015