Zakat Pendapatan

Rp
Rp
Rp
Rp
Zakat detail banner

Zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan, baik dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nishab.

Zakat Pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nisab.

Contohnya seperti karyawan, dokter, notaris dan lain-lain bila mana memiliki pendapatan sudah wajib menunaikan Zakat Pendapatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik,…”. (Al Baqarah: 267)

Ayat di atas menunjukan lafadz atau kata yang masih umum; dari hasil usaha apa saja, “…infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …” dan dalam ilmu fikih terdapat kaidah “Al “ibrotu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab”, “bahwa ibroh (pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab.” Dan tidak ada satu pun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi. Oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat diatas.

Harta pendapatan dari hasil Profesi dikeluarkan zakatnya dikarenakan, dari sifat hartanya pendapatan dari hasil profesi termasuk ke dalam 3 kriteria harta atau maal, yaitu:

  1. Harta Pendapatan / Profesi mempunyai nilai ekonomi yaitu nilai tukar, bukan sesuatu yang gratis untuk mendapatkannya boleh dibantu dengan imbalan kecuali kalau sesuatu itu di tabarru’ kan.
  2. Harta Pendapatan /Profesi disukai semua orang bahkan banyak yang memerlukannya.
  3. Harta Profesi yang dizakati adalah harta dibenarkan pemanfatannya secara syar’i. Karena termasuk ke dalam kriteria harta atau maal, maka harta yang didapatkan dari hasil profesi termasuk ke dalam jenis harta yang wajib dizakati. Bahkan pada kenyataannya pendapatan seseorang dari hasil profesi jauh lebih banyak dari pada pendapatan hasil pertanian, khususnya di negara-negara non-agraris.
Pendapat Sahabat dan Tabi’in tentang Harta Penghasilan

Menurut Dr. Yusuf Al-Qhardawi, para ulama salaf memberikan istilah bagi harta pendapatan rutin / gaji seseorang dengan nama “A’thoyat”, sedangkan untuk profesi adalah “Maal Mustafad”. sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat, di antaranya Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz. Abu ‘Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan “Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya.” Abu Ubaid juga meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya, …”

Ketentuan zakat pendapatan mengukuti Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 mengenai zakat pendapatan. Juga Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) LAZNAS IZI Nomor IZI-P/090.DPS.VIII/SK/2021 tentang Penetapan Ketentuan Zakat Pendapatan. Dengan rincian sebagai berikut:

  1. Nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas.
  2. Kadar zakat pendapatan senilai 2,5%.

Rumus zakat pendapatan adalah: [Jumlah Penghasilan] x 2,5%

Ketentuan:

  1. Nishab. Jika harga emas adalah Rp. 1.000.000,- per gram, maka 85 gram emas sama dengan Rp. 85.000.000,-
  2. Kadar zakat pendapatan adalah 2,5%.

Terdapat 2 cara perhitungan zakat pendapatan berdasarkan waktu pembayaran:


Pembayaran Zakat Pendapatan per Tahun

Dalam satu tahun, Pak Ahmad memperoleh pendapatan total Rp. 100.000.000,-, maka zakat pendapatan yang harus dibayarkan Pak Ahmad adalah Rp. 100.000.000,- x 2,5% = Rp. 2.500.000,- di akhir tahun.


Pembayaran Zakat Pendapatan per Bulan

Pendapatan Pak Mukhlis dalam satu tahun adalah Rp. 120.000.000,-. Maka zakat pendapatan Pak Mukhlis jika ingin membayarnya setiap bulan adalah: (120.000.000 x 2,5%) / 12 = Rp. 250.000,-

Program Popular

Program Zakatpedia

Mudahnya Tunaikan Zakat Fitrah

IZI Pusat /static/assets/tick.png
Terkumpul
Rp. 2.000
Sisa hari
15

DONASI

Program Zakatpedia

Beasiswa Prestasi

IZI Pusat /static/assets/tick.png
Terkumpul
Rp. 5.000
Sisa hari
31

DONASI

Program Zakatpedia

Berbagi Iftor & Takjil di Wilayah Jawa Barat

IZI Pusat /static/assets/tick.png
Terkumpul
Rp. 5.000
Sisa hari
31

DONASI

Zakatpedia

ZakatPedia adalah situs bayar zakat dan penggalangan dana online lainnya yang dimiliki oleh LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia, berfungsi memberi kemudahan pembayaran zakat dalam menyalurkan zakatnya, semudah berdonasi melalui situs crowdfunding. Platform bayar zakat dan penggalangan dana online yang mudah dan memudahkan

Informasi

/static/assets/footer.webp

Social Media

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • youtube
/static/assets/izi_white.webp/static/assets/logo_zakat_white.png
Copyright © 2011-2024 Inisiatif Zakat Indonesia   All Rights Reserved
Lembaga Amil Zakat Nasional SK Menteri Agama RI No. 423 Tahun 2015