Zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan, baik dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nishab.
Zakat Pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nisab.
Contohnya seperti karyawan, dokter, notaris dan lain-lain bila mana memiliki pendapatan sudah wajib menunaikan Zakat Pendapatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik,…”. (Al Baqarah: 267)
Ayat di atas menunjukan lafadz atau kata yang masih umum; dari hasil usaha apa saja, “…infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …” dan dalam ilmu fikih terdapat kaidah “Al “ibrotu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab”, “bahwa ibroh (pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab.” Dan tidak ada satu pun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi. Oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat diatas.
Harta pendapatan dari hasil Profesi dikeluarkan zakatnya dikarenakan, dari sifat hartanya pendapatan dari hasil profesi termasuk ke dalam 3 kriteria harta atau maal, yaitu:
Menurut Dr. Yusuf Al-Qhardawi, para ulama salaf memberikan istilah bagi harta pendapatan rutin / gaji seseorang dengan nama “A’thoyat”, sedangkan untuk profesi adalah “Maal Mustafad”. sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat, di antaranya Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz. Abu ‘Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan “Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya.” Abu Ubaid juga meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya, …”
Ketentuan zakat pendapatan mengukuti Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 mengenai zakat pendapatan. Juga Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) LAZNAS IZI Nomor IZI-P/090.DPS.VIII/SK/2021 tentang Penetapan Ketentuan Zakat Pendapatan. Dengan rincian sebagai berikut:
Rumus zakat pendapatan adalah: [Jumlah Penghasilan] x 2,5%
Ketentuan:
Terdapat 2 cara perhitungan zakat pendapatan berdasarkan waktu pembayaran:
Pembayaran Zakat Pendapatan per Tahun
Dalam satu tahun, Pak Ahmad memperoleh pendapatan total Rp. 100.000.000,-, maka zakat pendapatan yang harus dibayarkan Pak Ahmad adalah Rp. 100.000.000,- x 2,5% = Rp. 2.500.000,- di akhir tahun.
Pembayaran Zakat Pendapatan per Bulan
Pendapatan Pak Mukhlis dalam satu tahun adalah Rp. 120.000.000,-. Maka zakat pendapatan Pak Mukhlis jika ingin membayarnya setiap bulan adalah: (120.000.000 x 2,5%) / 12 = Rp. 250.000,-
ZakatPedia adalah situs bayar zakat dan penggalangan dana online lainnya yang dimiliki oleh LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia, berfungsi memberi kemudahan pembayaran zakat dalam menyalurkan zakatnya, semudah berdonasi melalui situs crowdfunding. Platform bayar zakat dan penggalangan dana online yang mudah dan memudahkan