Setiap muslim yang memiliki tabungan, terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara dengan 85 gr emas, maka wajib mengeluarkan zakat.
Uang simpanan dikeluarkan zakatnya dikarenakan, dari sifat hartanya uang simpanan termasuk ke dalam 3 kriteria harta atau maal, yaitu:
Ketentuan Zakat Tabungan
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai nisab dan berjalan selama 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%. Apabila uang simpanannya di bank konvensional, ketika akan membayar zakat, maka sisihkan terlebih dahulu bunga banknya karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan. Dan apabila uang simpanannya di bank syariah, bagi hasil termasuk dalam komponen yang dihitung dalam penghitungan zakatnya karena bagi hasil bukan bunga bank yang diharamkan.
Ketentuan Zakat Deposito atau Saham
Cara Hitung Zakat Tabungan
Bapak Iwan adalah seorang karyawan sebuah perusahaan besar di salah satu kota besar di Indonesia, membuka rekening tabungannya pada awal Januari 2013 sebesar Rp50.000.000,- pada tanggal 24 Januari ia menyimpan lagi sebanyak Rp5.000.000,- kemudian dua hari setelah itu ia menyimpan kembali sebanyak Rp2.000.000,-Pada bulan Maret, ia mengambil untuk sebuah keperluan sebesar Rp5.000.000,- lalu mulai bulan April sampai bulan Desember ia menyisihkan uangnya untuk ditabung setiap bulannya sebesar Rp2.500.000,-. Berapa zakat yang dibayarkan karyawan tersebut? Asumsi harga emas adalah Rp500.000,-/gram.
Jawab:
Ketentuan zakat uang simpanan
Zakat uang simpanan dianalogikan dengan zakat emas nisabnya adalah 85 gram emas, jika asumsi harga emas adalah Rp500.000,-/gram maka nisabnya 85 x 500.000 = Rp42.500.000,--
Tarif atau kadarnya 2,5%.
Haul 1 tahun
Uang simpanan karyawan tersebut pada saat haul sebesar :
Penghitungan zakatnya adalah: (60.000.000 + 5.000.000 + 2.000.000 + 22.500.000) – 5.000.000 = 84.500.000
Uang simpanan bapak Iwan sudah melebih nisab dan haulnya, sehingga wajib membayar zakat uang simpanan. Penghitungan zakatnya adalah 84.500.000 x 2,5% = 2.112.500
Cara Hitung Zakat Deposito
Penghitungan zakat deposito, pendekatannya adalah dengan zakat peniagaan, karena seseorang yang menyimpan uangnya sebagai deposito atau saham sudah berniat untuk mendapatkan keuntungan. Dan niat mendapatkan keuntungan adalah salah satu syarat dalam zakat perniagaan.
Cara penghitungannya: Nilai pokok deposito atau saham + bagi hasil x 2,5%
Contoh zakat Deposito
Seseorang yang memiliki deposito Rp100.000.000 dengan bagi hasil selama setahun adalah Rp12.500.000,-. Maka zakatnya adalah Rp 100.000.000 + 12.500.000 x 2.5 % = Rp2.812.500,-
Cara Hitung Zakat Saham
Bapak H. Anton Santoso memiliki 500.000 lembar saham PT. SIK. Harga nominal Rp5000,-per lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar saham memperoleh deviden Rp300.-, berapa zakat saham Bapak. H. Anton?
Jawab:
Nilai saham: (500.000 x Rp5.000) = Rp2.500.000.000
Deviden (500.000 x Rp 300) = Rp150.000.000
Jumlah total = Rp2.650.000.000
Cara menghiitungnya : Nilai saham + deviden x 2,5%
Jadi 2.500.000.000 + 150.000.000 = Rp2.650.000.000 x 2,5% = Rp66.250.000
ZakatPedia adalah situs bayar zakat dan penggalangan dana online lainnya yang dimiliki oleh LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia, berfungsi memberi kemudahan pembayaran zakat dalam menyalurkan zakatnya, semudah berdonasi melalui situs crowdfunding. Platform bayar zakat dan penggalangan dana online yang mudah dan memudahkan