Zakat Tabungan

Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Bantu Sebarkan via :
Zakat detail banner

Setiap muslim yang memiliki tabungan, terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara dengan 85 gr emas, maka wajib mengeluarkan zakat.

Uang simpanan dikeluarkan zakatnya dikarenakan, dari sifat hartanya uang simpanan termasuk ke dalam 3 kriteria harta atau maal, yaitu:

  • Uang simpanan mempunyai nilai ekonomi yaitu nilai tukar.
  • Uang simpanan disukai semua orang bahkan banyak yang memerlukannya.
  • Uang simpanan yang dizakati adalah yang dibenarkan pemanfatannya secara syar’i.

Ketentuan Zakat Tabungan

Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai nisab dan berjalan selama 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%. Apabila uang simpanannya di bank konvensional, ketika akan membayar zakat, maka sisihkan terlebih dahulu bunga banknya karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan. Dan apabila uang simpanannya di bank syariah, bagi hasil termasuk dalam komponen yang dihitung dalam penghitungan zakatnya karena bagi hasil bukan bunga bank yang diharamkan.

Ketentuan Zakat Deposito atau Saham

  • Penghitungan zakat deposito, pendekatannya adalah dengan zakat peniagaan, karena seseorang yang menyimpan uangnya sebagai deposito atau saham sudah berniat untuk mendapatkan keuntungan. Dan niat mendapatkan keuntungan adalah salah satu syarat dalam zakat perniagaan.
  • Nisabnya setara dengan 85 gr emas
  • Cukup haul 1 tahun
  • Dari sumber yang halal (bunga bank tidak dihitung), jadi hanya deposito syariah saja yang dapat dibayarkan zakatnya.

Cara Hitung Zakat Tabungan

Bapak Iwan adalah seorang karyawan sebuah perusahaan besar di salah satu kota besar di Indonesia, membuka rekening tabungannya pada awal Januari 2013 sebesar Rp50.000.000,- pada tanggal 24 Januari ia menyimpan lagi sebanyak Rp5.000.000,- kemudian dua hari setelah itu ia menyimpan kembali sebanyak Rp2.000.000,-Pada bulan Maret, ia mengambil untuk sebuah keperluan sebesar Rp5.000.000,- lalu mulai bulan April sampai bulan Desember ia menyisihkan uangnya untuk ditabung setiap bulannya sebesar Rp2.500.000,-. Berapa zakat yang dibayarkan karyawan tersebut? Asumsi harga emas adalah Rp500.000,-/gram.

Jawab:

Ketentuan zakat uang simpanan

Zakat uang simpanan dianalogikan dengan zakat emas nisabnya adalah 85 gram emas, jika asumsi harga emas adalah Rp500.000,-/gram maka nisabnya 85 x 500.000 = Rp42.500.000,--

Tarif atau kadarnya 2,5%.

Haul 1 tahun

Uang simpanan karyawan tersebut pada saat haul sebesar :

  1. Saldo awal bulan Januari 2013 Rp 60.000.000,-
  2. Menabung pada 24 Januari Rp 5.000.000,-
  3. Menabung pada 26 Januari Rp 2.000.000,-
  4. Diambil pada bulan Maret Rp 5.000.000,-
  5. Dari April-Desember Rp 2.500.000,- x 9 = Rp 22.500.000,-

Penghitungan zakatnya adalah: (60.000.000 + 5.000.000 + 2.000.000 + 22.500.000) – 5.000.000 = 84.500.000

Uang simpanan bapak Iwan sudah melebih nisab dan haulnya, sehingga wajib membayar zakat uang simpanan. Penghitungan zakatnya adalah 84.500.000 x 2,5% = 2.112.500

Cara Hitung Zakat Deposito

Penghitungan zakat deposito, pendekatannya adalah dengan zakat peniagaan, karena seseorang yang menyimpan uangnya sebagai deposito atau saham sudah berniat untuk mendapatkan keuntungan. Dan niat mendapatkan keuntungan adalah salah satu syarat dalam zakat perniagaan.

  1. Nisabnya setara dengan 85 gr emas
  2. Cukup haul 1 tahun
  3. Dari sumber yang halal (bunga bank tidak dihitung), jadi hanya deposito syariah saja yang dapat dibayarkan zakatnya.

Cara penghitungannya: Nilai pokok deposito atau saham + bagi hasil x 2,5%

Contoh zakat Deposito

Seseorang yang memiliki deposito Rp100.000.000 dengan bagi hasil selama setahun adalah Rp12.500.000,-. Maka zakatnya adalah Rp 100.000.000 + 12.500.000 x 2.5 % = Rp2.812.500,-

Cara Hitung Zakat Saham

Bapak H. Anton Santoso memiliki 500.000 lembar saham PT. SIK. Harga nominal Rp5000,-per lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar saham memperoleh deviden Rp300.-, berapa zakat saham Bapak. H. Anton?

Jawab:

Nilai saham: (500.000 x Rp5.000) = Rp2.500.000.000

Deviden (500.000 x Rp 300) = Rp150.000.000

Jumlah total = Rp2.650.000.000

Cara menghiitungnya : Nilai saham + deviden x 2,5%

Jadi 2.500.000.000 + 150.000.000 = Rp2.650.000.000 x 2,5% = Rp66.250.000

Program Popular

Program Zakatpedia

Rumah Tahfizh Inspirasi ( Program Unggulan Kelas Tahfizh Disabilitas)

IZI Pusat /static/assets/tick.png
Terkumpul
Rp. 105.000
Sisa hari
160

DONASI

Program Zakatpedia

Bantuan Kaki Palsu Adik Nizam

IZI Pusat /static/assets/tick.png
Terkumpul
Rp. 238.000
Sisa hari
98

DONASI

Program Zakatpedia

Rumah Layak Huni Untuk Pak Arson

IZI Pusat /static/assets/tick.png
Terkumpul
Rp. 260.999
Sisa hari
6

DONASI

Zakatpedia

ZakatPedia adalah situs bayar zakat dan penggalangan dana online lainnya yang dimiliki oleh LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia, berfungsi memberi kemudahan pembayaran zakat dalam menyalurkan zakatnya, semudah berdonasi melalui situs crowdfunding. Platform bayar zakat dan penggalangan dana online yang mudah dan memudahkan

Informasi

/static/assets/footer.webp

Social Media

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • youtube
/static/assets/izi_white.webp/static/assets/logo_zakat_white.png
Copyright © 2011-2024 Inisiatif Zakat Indonesia   All Rights Reserved
Lembaga Amil Zakat Nasional SK Menteri Agama RI No. 423 Tahun 2015